Menghadapi
Pilkada
Pemilu
merupakan cara menyalurkan aspirasi rakyat. Terdapat beberapa hal yang
mendasari pemilu yaitu :
1. Demokrasi
Merupakan
hal yang paling mendasar dari pilkada dan pemilu. Menurut bahasa, demokrasi
berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos atau
cratein yang berarti pemerintahan atau kekuasaan. Dapat diartikan bahwa pemerintahan
rakyat atau kekuasaan rakyat. Demokrasi berdasarkan penyaluran atas kehendak
rakyat ada dua macam yaitu :
1.
Demokrasi Langsung, adalah paham demokrasi yang mengikut sertakan setiap warga
negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum dan Undang-Undang.
2.
Demokrasi Tidak Langsung, adalah paham demokrasi yang dilaksanakan melalui
sistem perwakilan. Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan biasanya
dilaksanakan melalui pemilihanumum.
Ciri
demokratisasi menurut Maswadi (1997) :
1.
Berlangsungnya secara evolusioner, yakni demokratisasi berlangsung dalam waktu
yang lama.
2.
Proses perubahan secara persuasif bukan koersif, yakni demokratisasi dilakukan
bukan dengan paksaan, kekerasan atau tekanan.
3.
proses yang tidak pernah selesai, demokrasi berlangsung terus menerus.
4.
Pengertian Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung Pemilihan Kepala Daerah
secara langsung yang sering disebut sebagai pilkada menjadi sebuah perjalanan
sejarah baru dalam dinamika kehidupan berbangsa di Indonesia. Perubahan sistem
pemilihan mulai dari pemilihan Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden, dan
Kepala Daerah diharapkan mampu melahirkan kepemimpinan yang dekat dan menjadi
idaman
seluruh
lapisan masyarakat. Minimal secara moral dan ikatan dan pertanggungjawaban
kepada konstituen pemilihnya yang notabene adalah masyarakat yang dipimpinnya.
Di
dalam pilkada yang dapat kita pilih sebagai calon pemimpin adalah
2. Pengertian Kepala Daerah
Pemilihan
Kepala Daerah merupakan tonggak baru demokrasi di Indonesia. Demokrasi sendiri
adalah dari, oleh, dan untuk rakyat serta diharapkan dalam penyelenggaraan dilakukan
jujur, adil, dan aman. Perubahan sistem pemilihan yang secara langsung
dilaksanakan misalnya saja dalam pemilihan Kepala Daerah diharapakan mempu
melahirkan kepemimpinan yang membawa arah dalam suatu kabupaten/kota yang dipimpinnya
menjadi lebih baik dari yang sebelumnya. Minimal secara moral ada ikatan dan
pertanggungjawaban kepada konstituen atau pemilihnya yang notabene adalah
masyarakat yang dipimpinnya.mSelain sebagai pembelajaran dan pendidikan politik
langsung kepada masyarakatnya. Pilkada juga merupakan tonggak baru demokrasi di
Indonesia. Bahwa tolak ukur demokrasi adalah kedaulatan berada ditangan rakyat
yang dimanifestasikan melalui pemilihan yang langsung dilakukan oleh masyarakat
dan diselenggarakan dengan jujur, adil, dan aman.
Menurut
Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 6 Tahun 2005 :
”Pemilihan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang selanjutnya
disebut
pemilihan adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah
Provinsi
dan/atau Kabupaten/Kota berdasarkan pancasila dan Undang-
Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk memilih
Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Kepala Daerah dan Wakil
Kepala
Daerah adalah Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Provinsi,
Bupati
dan Wakil Bupati untuk Kabupaten, serta Walikota dan Wakil
Walikota
untuk Kota.”
Menurut
UU RI Nomor 32 Tahun 2004 pasal (25), tugas dan wewenang
serta
kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagai berikut :
1.
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan
kebijakan
yang ditetapkan bersama DPRD;
2.
Mengajukan Rancangan Perda;
3.
Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
4.
Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada
DPRD
untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
5.
Mengupayakan terlaksanannya kewajiban daerah;
6.
Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat
menunjuk
kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
dan
7.
Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Berdasarkan
pendapat yang dikemukakan di atas maka pada dasarnya pemilihan kepala daerah
adalah sebuah peristiwa luar biasa yang dapat membuat perubahan berarti bagi
daerah. Dan dalam penentuan terpilihnya kepala daerah yang memiliki peranan
penting adalah rakyat, dimana tanpa adanya partisipasi atau dukungan dari
masyarakat seorang kepala daerah takkan ada. Oleh karena itu seorang kepala
yang telah terpilih hendaknya mampu menjalani amanat yang diberikan kepada
masyarakat. Untuk itu pemimpin yang dipilih juga hendaknya orang yang
benar-benar mampu dalam memimpin daerah yang akan dipimpinnya. Oleh karena itu
kualitas dari seorang pemimpin sangat diperlukan dalam memimpin suatu daerah. Namun
dalam kenyataannya kualitas kepemimpinan kepala daerah di negara kita ini masih
belum berkualitas karena masih banyak terjadinya pelanggaran hukum.
Sementara
itu, partisipasi politik adalah kegiatan warga negara yang bertindak secara
pribadi-pribadi dan dimaksud untuk mempengaruhi pembuatan keputusan oleh
pemerintah. Partisipasi jenis ini bisa bersifat individual atau kolektif,
terorganisasi atau spontan, mantap atau sportif, atau tidak efektif. Kegiatan
warga negara dalam partisipasi politik dapat berupa pemberian suara, ikut dalam
kampanye atau menjadi anggota partai politik dan lain-lain. Maka secara umum,
partisipasi politik difahami sebagai keikutsertaan masyarakat dalam
aktifitas-aktifitas yang dilakukan oleh kelompok dalam kehidupan sosial dan
politik.
3. Mengemukakan pendapat dapat
melalui berbagai cara.
Anggota
masyarakat yang berpartisipasi dalam proses politik, misalnya melalui pemberian
suara atau kegiatan lain, terdorong oleh keyakinan bahwa melalui kegiatan
bersama itu kepentingan mereka akan tersalur atau sekurang-kurangnya
diperhatikan, dan bahwa mereka sedikit banyak dapat mempengaruhi tindakan dari
mereka yang berwenang untuk membuat keputusan yang mengikat. Dengan kata lain,
mereka percaya bahwa kegiatan mereka mempunyai efek politik. Sebaliknya, tingkat
partisipasi yang rendah pada umumnya dianggap sebagai tanda yang kurang baik,
karena dapat ditafsirkan bahwa banyak warga yang tidak menaruh perhatian
terhadap masalah kenegaraan.
Hutington
dan Nelson membedakan antara partisipasi yang bersifat otonom (autonomous
participation) dan partisipasi yang dimobilisasi atau dikerahkan oleh pihak
lain (mobilized participation). Dalam hubungan ini mungkin dapat dikatakan
bahwa dalam hampir setiap kegiatan partisipasi ada unsur tekanan atau
manipulasi, akan tetapi di negara-negara barat tekanan ini lebih sedikit,
sedangkan dinegara-negara berkembang terdapat kombinasi dari unsur sukarela dan
unsure manipulasi berbagai bobot dan takaran.
program-program
yang ditawarkan dwmi kesejahteraan rakyat dan Sebagai perwujudan dari bentuk
partisipasi rakyat dan terutama dilaksanakannya prinsip kedaulatan rakyat
sangat dibutuhkan sarana artikulasi yang dapat mewadahi dan mewakili partisipasi
politik tersebut. Salah satu perwujudan dari bentuk partisipasi politik rakyat
adalah melalui pilkada yang merupakan wadah terpenting dalam suatu daerah untuk
memenuhi dan keikutsertaan rakyat dalam menentukan arah dan tujuan suatu
daerah. Sebagai sarana partisipasi politik rakyat, pilkada seharusnya mampu
berfungsi memberikan pendidikan politik dan meningkatkan kesadaran politik
rakyat sehingga tercipta kondisi negara yang benar-benar demokratis. Walaupun tidak
dapat dipungkiri bahwa banyak indikator yang dapat mempengaruhi pemilihan
pemimpin daerah, seperti faktor-faktor sosiologi yang di dalamnya terdapat
peran orang tua dan teman-teman sepermainan, karena tidak dapat dipungkiri
bahwa kelompok-kelompok ini mempunyai peranan basar dalam membentuk sikap,
presepsi, dan orientasi seseorang. Lalu faktor rasionalitas yaitu apakah mereka
memilih karena didukung oleh pengetahuan mereka tentang program partai baik
langsung maupun melalui media, ataupun kandidat yang akan mereka pilih, dan
juga adanya pengaruh psikologis dalam diri pemilih, salah satu konsep
psikologis sosial yang digunakan untuk menjelaskan partisipasi untuk memilih
pada pemilu kada berupa identifikasi partai. Konsep ini merujuk pada presepsi
pemilih atas partai-partai yang ada
Komentar