Langsung ke konten utama

Pilkada dan Perbedaan Pendapat


Menghadapi Pilkada

Pemilu merupakan cara menyalurkan aspirasi rakyat. Terdapat beberapa hal yang mendasari pemilu yaitu :
1. Demokrasi
Merupakan hal yang paling mendasar dari pilkada dan pemilu. Menurut bahasa, demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos atau cratein yang berarti pemerintahan atau kekuasaan. Dapat diartikan bahwa pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat. Demokrasi berdasarkan penyaluran atas kehendak rakyat ada dua macam yaitu :
1. Demokrasi Langsung, adalah paham demokrasi yang mengikut sertakan setiap warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan  kebijaksanaan umum dan Undang-Undang.
2. Demokrasi Tidak Langsung, adalah paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan biasanya dilaksanakan melalui pemilihanumum.
Ciri demokratisasi menurut Maswadi (1997) :
1. Berlangsungnya secara evolusioner, yakni demokratisasi berlangsung dalam waktu yang lama.
2. Proses perubahan secara persuasif bukan koersif, yakni demokratisasi dilakukan bukan dengan paksaan, kekerasan atau tekanan.
3. proses yang tidak pernah selesai, demokrasi berlangsung terus menerus.
4. Pengertian Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung Pemilihan Kepala Daerah secara langsung yang sering disebut sebagai pilkada menjadi sebuah perjalanan sejarah baru dalam dinamika kehidupan berbangsa di Indonesia. Perubahan sistem pemilihan mulai dari pemilihan Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden, dan Kepala Daerah diharapkan mampu melahirkan kepemimpinan yang dekat dan menjadi idaman
seluruh lapisan masyarakat. Minimal secara moral dan ikatan dan pertanggungjawaban kepada konstituen pemilihnya yang notabene adalah masyarakat yang dipimpinnya.
Di dalam pilkada yang dapat kita pilih sebagai calon pemimpin adalah
2. Pengertian Kepala Daerah
Pemilihan Kepala Daerah merupakan tonggak baru demokrasi di Indonesia. Demokrasi sendiri adalah dari, oleh, dan untuk rakyat serta diharapkan dalam penyelenggaraan dilakukan jujur, adil, dan aman. Perubahan sistem pemilihan yang secara langsung dilaksanakan misalnya saja dalam pemilihan Kepala Daerah diharapakan mempu melahirkan kepemimpinan yang membawa arah dalam suatu kabupaten/kota yang dipimpinnya menjadi lebih baik dari yang sebelumnya. Minimal secara moral ada ikatan dan pertanggungjawaban kepada konstituen atau pemilihnya yang notabene adalah masyarakat yang dipimpinnya.mSelain sebagai pembelajaran dan pendidikan politik langsung kepada masyarakatnya. Pilkada juga merupakan tonggak baru demokrasi di Indonesia. Bahwa tolak ukur demokrasi adalah kedaulatan berada ditangan rakyat yang dimanifestasikan melalui pemilihan yang langsung dilakukan oleh masyarakat dan diselenggarakan dengan jujur, adil, dan aman.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 6 Tahun 2005 :
”Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang selanjutnya
disebut pemilihan adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah
Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota berdasarkan pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk memilih
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah adalah Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Provinsi,
Bupati dan Wakil Bupati untuk Kabupaten, serta Walikota dan Wakil
Walikota untuk Kota.”
Menurut UU RI Nomor 32 Tahun 2004 pasal (25), tugas dan wewenang
serta kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagai berikut :
1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan
kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
2. Mengajukan Rancangan Perda;
3. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
4. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada
DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
5. Mengupayakan terlaksanannya kewajiban daerah;
6. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat
menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan; dan
7. Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Berdasarkan pendapat yang dikemukakan di atas maka pada dasarnya pemilihan kepala daerah adalah sebuah peristiwa luar biasa yang dapat membuat perubahan berarti bagi daerah. Dan dalam penentuan terpilihnya kepala daerah yang memiliki peranan penting adalah rakyat, dimana tanpa adanya partisipasi atau dukungan dari masyarakat seorang kepala daerah takkan ada. Oleh karena itu seorang kepala yang telah terpilih hendaknya mampu menjalani amanat yang diberikan kepada masyarakat. Untuk itu pemimpin yang dipilih juga hendaknya orang yang benar-benar mampu dalam memimpin daerah yang akan dipimpinnya. Oleh karena itu kualitas dari seorang pemimpin sangat diperlukan dalam memimpin suatu daerah. Namun dalam kenyataannya kualitas kepemimpinan kepala daerah di negara kita ini masih belum berkualitas karena masih banyak terjadinya pelanggaran hukum.
Sementara itu, partisipasi politik adalah kegiatan warga negara yang bertindak secara pribadi-pribadi dan dimaksud untuk mempengaruhi pembuatan keputusan oleh pemerintah. Partisipasi jenis ini bisa bersifat individual atau kolektif, terorganisasi atau spontan, mantap atau sportif, atau tidak efektif. Kegiatan warga negara dalam partisipasi politik dapat berupa pemberian suara, ikut dalam kampanye atau menjadi anggota partai politik dan lain-lain. Maka secara umum, partisipasi politik difahami sebagai keikutsertaan masyarakat dalam aktifitas-aktifitas yang dilakukan oleh kelompok dalam kehidupan sosial dan politik.
3. Mengemukakan pendapat dapat melalui berbagai cara.
Anggota masyarakat yang berpartisipasi dalam proses politik, misalnya melalui pemberian suara atau kegiatan lain, terdorong oleh keyakinan bahwa melalui kegiatan bersama itu kepentingan mereka akan tersalur atau sekurang-kurangnya diperhatikan, dan bahwa mereka sedikit banyak dapat mempengaruhi tindakan dari mereka yang berwenang untuk membuat keputusan yang mengikat. Dengan kata lain, mereka percaya bahwa kegiatan mereka mempunyai efek politik. Sebaliknya, tingkat partisipasi yang rendah pada umumnya dianggap sebagai tanda yang kurang baik, karena dapat ditafsirkan bahwa banyak warga yang tidak menaruh perhatian terhadap masalah kenegaraan.
Hutington dan Nelson membedakan antara partisipasi yang bersifat otonom (autonomous participation) dan partisipasi yang dimobilisasi atau dikerahkan oleh pihak lain (mobilized participation). Dalam hubungan ini mungkin dapat dikatakan bahwa dalam hampir setiap kegiatan partisipasi ada unsur tekanan atau manipulasi, akan tetapi di negara-negara barat tekanan ini lebih sedikit, sedangkan dinegara-negara berkembang terdapat kombinasi dari unsur sukarela dan unsure manipulasi berbagai bobot dan takaran.
program-program yang ditawarkan dwmi kesejahteraan rakyat dan Sebagai perwujudan dari bentuk partisipasi rakyat dan terutama dilaksanakannya prinsip kedaulatan rakyat sangat dibutuhkan sarana artikulasi yang dapat mewadahi dan mewakili partisipasi politik tersebut. Salah satu perwujudan dari bentuk partisipasi politik rakyat adalah melalui pilkada yang merupakan wadah terpenting dalam suatu daerah untuk memenuhi dan keikutsertaan rakyat dalam menentukan arah dan tujuan suatu daerah. Sebagai sarana partisipasi politik rakyat, pilkada seharusnya mampu berfungsi memberikan pendidikan politik dan meningkatkan kesadaran politik rakyat sehingga tercipta kondisi negara yang benar-benar demokratis. Walaupun tidak dapat dipungkiri bahwa banyak indikator yang dapat mempengaruhi pemilihan pemimpin daerah, seperti faktor-faktor sosiologi yang di dalamnya terdapat peran orang tua dan teman-teman sepermainan, karena tidak dapat dipungkiri bahwa kelompok-kelompok ini mempunyai peranan basar dalam membentuk sikap, presepsi, dan orientasi seseorang. Lalu faktor rasionalitas yaitu apakah mereka memilih karena didukung oleh pengetahuan mereka tentang program partai baik langsung maupun melalui media, ataupun kandidat yang akan mereka pilih, dan juga adanya pengaruh psikologis dalam diri pemilih, salah satu konsep psikologis sosial yang digunakan untuk menjelaskan partisipasi untuk memilih pada pemilu kada berupa identifikasi partai. Konsep ini merujuk pada presepsi pemilih atas partai-partai yang ada








Komentar