Pancasila dengan demikian dapat dipandang dalam dua
sisi, yakni sebagai dalil-dalil filsafat dan juga sebagai dasar negara.
Pancasila merumuskan realitas manusia dalam semesta realitas jika dilihat
sebagai filsafat. Manusia hendak mencari pemahaman mengenai realitas yang
sedalam-dalamnya
ketika berfilsafat. Peneropongan filosofis dengan
demikian hendak mengejar pengertian, pemahaman, dan kebenaran. Pancasila
sebagai filsafat dengan demikian berisi
hakikat dan pemahaman mendalam tentang Indonesia. “Sebagai dalil filsafat, Pancasila dapat dijelaskan
sebagai berikut:
1. Aku manusia mengakui bahwa adaku itu merupakan
ada bersamaa dengan-cinta-kasih,
yang disebut perikemanusiaan.
2. Perikemanusiaan itu harus kujalani dalam
bersama-sama menciptakan, dan menggunakan barang dunia demi
keadilan sosial.
3. Perikemanusiaan harus kulaksanakan juga dalam
memasyarakat. Aku manusia niscaya memasyarakat ..., dan berdemokrasi.
4. Perikemanusiaan harus juga kulaksanakan dalam
hubunganku dengan kesatuan .... Kesatuan yang besar itu, tempat
aku pertama harus melaksanakan perikemanusiaan, disebut dengan
Kebangsaan.
5. Aku mengakui bahwa adaku itu ada bersama, serba
terhubung, serba tersokong, serba tergantung. Jadi adaku tidak
sempurna, tidak atas kekuatan sendiri. Jadi adaku bukanlah sumber dari
adaku ...
melainkan kepada Yang Mutlak, Sang Maha-ada ....
Itulah Tuhan
Yang Maha Esa
Pancasila sebagai sistem filsafat
atau sebagai dasar negara kita merupakan sumber dari segala sumber hukum yang
berlaku di negara kita. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa indonesia
dapat mempersatukan kita, serta memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan
dan kebahagiaan lahir dan bathin dalam masyarakat kita yang beraneka ragam
sifatnya. Filsafat Pancasila adalah filsafat yang mempunyai obyek Pancasila,
yaitu obyek Pancasila yang benar dan sah sebagaimana tercantum didalam
pembukaan UUD 1945 alenia ke-4.
Fungsi
pancasila sebagai dasar sistem filsafat memberi jawaban atas pertanyaan yang
bersifat fundamental/mendasar dalam kehidupan bernegara, Misalnya : susunan
politik, sistem politik, bentuk negara, susunan perekonomian dan dasar-dasar
pengembangan ilmu pengetahuan. Hal ini harus dapat dikembangkan oleh filsafat. Mencari kebenaran yang bersifat
substansi tentang hakikat negara, ide, negara atau tujuan negara. (Kelima sila
pancasila merupakan kesatuan yang utuh, tidak terpisahkan). Berusaha menempatkan dan menjadi
bernegara. (sehingga fungsi filsafat akan terlihat jelas jika negara tersebut
sudah terbentuk keteraturan kehidupan bernegara).
Hakikatnya sila-sila Pancasila tidak berdiri sendiri, akan
tetapi pada setiap sila terkandung keempat sila lainya. Dengan kata lain setiap
sila senantiasa dikualifikasi oleh keempat sila lainnya. Rumusan
kesatuan sila-sila Pancasila yang saling mengisi dan mengkualifikasi :
·
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa,
adalah berkemanusiaan yang adil dan beradab, berperisatuan Indonesia,
berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
·
Sila Kemanusiaan yang adil dan
beradab, adalah ber-Ketuhanan yang Maha Esa,berperisatuan Indonesia,
berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
·
Sila Persatuan Indonesia,
adalah ber-Ketuhanan yang Maha Esa,berkemanusiaan yang adil dan
beradab,berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
·
Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, adalah ber-Ketuhanan
yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berperisatuan Indonesia
dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
·
Sila Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia, adalah ber-Ketuhanan yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil
dan beradab, berperisatuan Indonesia dan berkerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Ini
merupakan bukti bahwa sila-sila Pancasila merupakan kesatuan atau sebagai Sistem
Filsafat.
Komentar