Pancasila merupakan dasar Negara Republik Indonesia yang
terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yang kemudian secara resmi disahkan oleh PPKI
pada tanggal 18 Agustus 1945. Pembuatan pancasila melalui sejarah panjang hingga
menjadi dasar negara yang tertera pada 5 sila dalam Pancasila.
Sejarah Pancasila dimulai dengan masuknya agama di
Nusantara menandai dimulainya kehidupan beragama pada masyarakat. Agama
merupakan sistem atau prinsip kepercayaan kepada Tuhan atau dewa atau yang lain
dengan ajaran kebaktian dan kewajiban-kewajiban yang bertalian dengan
kepercayaan tersebut.(Kamus Besar Bahasa Indonesia 1995: 10). Di Indonesia
dimulai dengan masuknya agama Hindu pada abad ke 7. Agama yang berdasar kitab
suci Weda masuk ke Indonesia dari India yang hingga sekarang peninggalannya
yang berupa candi-candi masih berdiri megah seperti candi Prambanan, candi
Sari. Masuknya agama Budha sebagai agama yang diajarkan Sidharta Gautama, yaitu
orang yang telah mencapai kesempurnaan Buddhisme. Agama yang dikembangkan
Sidharta Gautama mengajarkan bahwa kesengsaraan adalah bagian kehidupan yang
tidak terpisahkan dan orang dapat membebaskan diri dari kesengsaraan dengan
menyucikan mental dan moral diri pribadi.
Sejarah bangsa Indonesia terus bergulir hingga masuk ke zaman
Jepang. Sebagai realisasi janji Jepang maka pada hari ulang tahun Kaisar
Hirohito tanggal 29 April 1945 Jepang memberi semacam “hadiah ulang tahun”
kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kedua dari pemerintah Jepang berupa
“kemerdekaan tanpa syarat. Tindak lanjut janji tersebut dibentuklah suatu badan
yang bertugas untuk menyelidi usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yang dikenal
dengan nama BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persipan Kemerdekaan Indonesia),
yang dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Zyunbi Tioosakai. Kemudian BPUPKI
melakukan sidang pertama untuk merumuskan dasar negara.
BPUPKI mulai bekerja pada tanggal 28 Mei 1945 pada
tanggal 28 Mei 1945, dimulai upacara pembukaan dan pada kesesok harinya dimulai
sidangsidang (29 Mei -1 Juni 1945). Yang menjadi pembicaranya adalah Mr. Muh. Yamin,
Mr. Soepomo, Drs. Moh. Hatta, dan Ir. Soekarno. Sayang sekali notulen sidang
pertama sebanyak 40 halaman telah hilang dan sampai sekarang belum ditemukan,
sehingga banyak catatan sejarah sidang tersebut tidak diketahui bangsa
Indonesia. Hanya berdasar saksi hidup dapat dirunut garis-garis besar yang
dibicarakan dalam sidang tersebut.
a.
Isi Pidato Mr. Muh Yamin
Di dalam bukunya Naskah
Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, dikatakan bahwa pada tanggal 29 Mei 1945
itu beliau berpidato tentang rancangan.usulan dasar negara sebagai berikut:
1.
Peri Kebangsaan
2.
Peri Kemanusiaan
3.
Peri Ketuhanan
4.
Peri Kerakyatan
5.
Kesejahteraan Rakyat (Kaelan, 2000:35).
Tetapi notulen pidato Mr. Muh. Yamin ini tidak terdapat di dalam arsip nasional.
b. Isi Pidato Mr. Soepomo
Sidang tanggal 31 Mei 1945 mengetengahkan pembicara Mr. Soepomo. Beliau
adalah seorang ahli hukum yang sangat cerdas dan masih muda usia waktu itu. Di
dalam pidatonya Mr. Soepomo menjelaskan bahwa dasar pemerintahan suatu negara
bergantung pada staatsidee yang akan dipakai. Menurut Soepomo, di dalam ilmu
negara ada beberapa aliran pikiran tentang negara yaitu:
Pertama, aliran pikiran perseorangan
(individualis) sebagaimana diajarkan oleh Thomas Hobbes (abad 17), Jean Jacques
Rousseau (abad 18), Herbert Spencer (abad 19) dan Harold J Laski (abad 20).
Menurut alam pikiran ini negara ialah masyarakat hukum (legal society) yang
disusun atas kontrak seluruh orang dalam masyarakat itu (kontrak sosial).
Susunan negara ini terdapat di Eropa Barat dan Amerika.
Kedua, aliran pikiran tentang negara
berdasar teori golongan (class theory) sebagaimana diajarkan Karl Marx, Engels
dan Lenin. Negara dianggap sebagai alat dari suatu golongan (suatu kelas) untuk
menindas kelas yang lain. Negara ialah alatnya golongan yang mempunyai
kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk menindas golongan lain yang mempunyai kedudukan
lemah. Negara kapitalis ialah perkakas borjuis untuk menindas kaum buruh, oleh
karena itu para Marxis menganjurkan revolusi politik untuk merebut kekuasaan.
Ketiga, Aliran pikiran lainnya: teori
integralistik yang diajarkan Spinoza, Adam Muller, Hegel, dan lain-lain (abad
18-19). Menurut pikiran itu negara tidak menjaminm kepentingan seseorang atau
golongan tetapi kepentingan masyarakat seluruhnya. Negara ialah susunan
masyarakat yang integral, segala golongan, segala anggota hubungannya erat dan
merupakan persatuan masyarakat yang organis. Negara tidak memihak kapada
golongan yang paling kuat atau paling besar, tetapi menjamin kepentingan dan keselamatan
hidup bagi seluruhnya sebagai persatuan yang tidak dapat
dipisahkan.
c. Isi Pidato Ir. Soekarno
Pada hari keempat sidang pertama BPUPKI, tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno
mendapat giliran menyampaikan gagasannya mengenai dasardasar bagi Indonesia
merdeka. Pidato Ir., Soekarno sangat menarik dan sering mendapat applus dari
anggota sidang yang lain. Pada intinya, Ir. Soekarno pertama-taam memaparkan
dasar-dasar Indonesia merdeka sebagaimana diminta oleh ketua BPUPKI dibicarakan
di dalam sidang tersebut belum dibahas secara jelas oleh para pembicara
sebelumnya. Menurut Ir. Soekarno, dasar bagi Indonesia merdeka itu adalah
dasarnya
suatu negara yang akan didirikan yang disebutnya philosophische grondsag, yaitu
fundamen, filsafat, jiwa, pikiran yang sedalam-dalamnya yang di atasnya akan
didirikan gedung Indonesia yang merdeka. Setiap negara mempunyai dasar
sendiri-sendiri demikian pula hendaknya Indonesia. Selanjutnya Ir, Soekarno
mengusulkan kepada sidang bahwa dasar bagi Indonesia merdeka itu disebut
Pancasila, yaitu:
1. Kebangsaan (nasionalisme)
2. Kemanusiaan (internasionalisme)
3. Musyawarah, mufakat, perwakilan
4. Kesejhteraan sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
Pancasila kemudian dirumuskan oleh panitia sembilan dalam sidang BPUPKI
yang kedua pada tanggal 22 Juni 1945 menghasilkan rumusan sebagai berikut:
1.
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya
2.
Kemanusian yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan
perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Kemudian karena tidak sesuai dengan bangsa Indonesia, rumusan tersebut
diubah.
Drs. Moh Hatta membacakan Rancangan Pembukaan (hasil rancangan Panitia
Kecil) dengan perubahan pada sila pertama (tujuh buah kata dihilangkan dan
diganti dengan kata-kata Yang Maha Esa) dan beberapa perubahan pada rancangan
UUD. Setelah itu Ir. Soekarno membacakan naskan Pembukaan Undang-Undang Dasar yang
telah disepakati bersama dan pada saat itu juga Pembukaan Undang- Undang Dasar
dan pasal-pasal UUD tersebut disahkan menjadi Undang-Undang Dasar negara
Republik Indonesia serta mengesahkan Pancasila sebagai dasar Negara Republik
Indonesia.
Komentar